Korupsi Krakatau Steel, Kejagung Cecar Presdir PT Krakatau Engineering 

Bisnis.com,25 Apr 2022, 20:23 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar Presiden Direktur (Presdir) PT Krakatau Engineering Imam Purwanto terkait kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan, Imam Purwanto telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi proyek pembangunan Pabrik Blast Furnance oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

"Benar yang bersangkutan diperiksa jadi saksi ya," tuturnya, Senin (25/4/2022).

Imam Purwanto tengah didalami perannya terkait perkara korupsi tersebut. Selain itu, dia juga telah diperiksa terkait prosedur proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT Krakatau Steel.

"Keterangan dari yang bersangkutan bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi itu," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan modus korupsi yang terjadi pada PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) dan mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga triliunan.

Burhanuddin menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana korupsi PT Krakatau Steel tersebut terjadi pada tahun 2011-2019, di mana PT Krakatau Steel membangun pabrik blast furnance (BFC) melalui sistem lelang pada 31 Maret 2011 dengan kontrak Rp6,9 triliun. 

Kemudian, PT Krakatau Steel telah membayarkan uang ke Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sebesar Rp5,3 triliun untuk membuat pabrik baja BFC.

"Namun demikian pekerjaan kemudian dihentikan pada 19 Desember 2019 padahal pekerjaan belum 100 persen dan setelah dilakukan ujicoba, operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar," tutur Burhanuddin di Kejagung, Kamis (24/2/2022).

Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga triliunan. Dia juga mengemukakan bahwa pekerjaan pembangunan pabrik tersebut sampai saat ini sudah tidak beroperasi lagi.

"Selain itu, pekerjaannya sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini