Konten Premium

Skema Royalti Pajak Terbaru, Emiten Batu Bara Makin Membara?

Bisnis.com,25 Apr 2022, 10:05 WIB
Penulis: Dewi Fadhilah Soemanagara
Sejumlah kapal tongkang pengangkut batubara melakukan bongkar muatan di perairan Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (19/7/2021). Kementerian ESDM menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) Juli 2021 menjadi US$115,35 per ton atau mengalami kenaikan US$15,02 per ton dari US$100,33 per ton pada bulan Juni 2021./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten energi khususnya dengan bisnis pertambangan batu bara digadang-gadang akan mendapat berkah dari skema royalti pajak terbaru.

Pandangan overweight masih disematkan oleh sejumlah analis untuk emiten batu bara seiring dengan peraturan baru pemerintah yang tertuang dalam perlakuan perpajakan dan atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) usaha tambang batu bara.

Skema pajak royalti batu bara terbaru ini dinilai bakal mempengaruhi kinerja emiten. Sebut saja di antaranya PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) yang menjadi sorotan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini