Catat! Ini Jadwal Layanan Antigen dan Vaksinasi Booster di Stasiun Gambir

Bisnis.com,25 Apr 2022, 15:37 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Lokasi layanan vaksinasi booster dan antigen di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (254/4/2022)./Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA- Pengelola Stasiun Gambir menyediakan fasilitas antigen bagi calon pemudik yang belum memperoleh vaksin dosis ketiga (booster).

Lokasi layanan antigen berada di Area Parkir Utara Stasiun Gambir, Jakarta Pusat dengan jam pelayanan pada pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB. 

Pantauan Bisnis di lokasi, Senin (25/4/2022), tidak banyak calon penumpang yang memanfaatkan layanan antigen di Stasiun Gambir.

Sebelum mendaftarkan diri untuk mengikuti tes antigen, para calon penumpang wajib menunjukan kode booking tiketnya terlebih dahulu kepada petugas. Penumpang juga harus membayar biaya layanan Rp35.000. Penumpang kemudian menuju loket untuk pengambilan sample antigen. 

Calon penumpang kemudian menunggu hasil tes antigen di area tunggu yang telah disediakan. Ada banyak kursi di dalam area tunggu tersebut dan tampak berjarak. 

Selain itu, Stasiun Gambir juga menyediakan posko vaksin booster Covid-19 di lokasi yang tidak jauh dari layanan antigen. Sehingga bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga bisa memaafkan hal tersebut. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Calon penumpang yang ingin mendapatkan vaksin dosis 3 atau booster diimbau melakukan proses vaksin di Stasiun Gambir pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan atau selambatnya 1 hari sebelum jadwal keberangkatan. 

Kemudian untuk mengetahui lebih lanjut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh, berikut ulasannya: 

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam 

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini