BPJS Kesehatan Gandeng 3 Bank untuk Pembiayaan SIF bagi Faskes Tingkat Pertama

Bisnis.com,25 Apr 2022, 14:26 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan menggandeng 3 mitra perbankan dalam implementasi pembiayaan Supply Infrastructure Financing (SIF) yang bisa dimanfaatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Perwakilan para entitas, yaitu PT Bank Tabungan Negara Tbk., PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., dan PT Bank BJB Syariah, telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di BPJS Kesehatan Kantor Pusat per hari ini, Senin (25/4/2022).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkap skema pembiayaan inovatif bagi mitra BPJS Kesehatan berupa SIF yang dapat dimanfaatkan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, kini makin diminati.

Harapannya, kerja sama ini bisa membuat pihak perbankan memudahkan penyaluran pembiayaan SIF guna meningkatkan kualitas sarana dan prasarana FKTP.

"Peningkatan mutu layanan tidak hanya kami lakukan untuk mengakomodir kebutuhan peserta JKN-KIS, namun juga untuk fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk para FKTP," Ghufron dalam keterangannya.

Ghufron juga mengapresiasi Bank BTN, Bank Jatim dan Bank BJB Syariah atas upaya pemanfaatan layanan jasa perbankan untuk pembiayaan bagi fasilitas kesehatan.

Ia berharap, kehadiran skema pembiayaan SIF ini dapat dimanfaatkan FKTP sebaik-baiknya untuk mendukung operasional, sehingga pelayanan kepada peserta JKN-KIS semakin baik.

Ke depan diharapkan makin banyak bank yang dapat meluncurkan layanan SIF, terutama bank-bank di daerah, sehingga FKTP dapat lebih leluasa dalam memilih kerja sama dengan perbankan.

Skema pengajuan SIF bisa dilakukan oleh FKTP ke Bank BTN, Bank Jatim, Bank BJB Syariah atau bank yang sudah membuka layanan SIF BPJS Kesehatan diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah dalam pemberian fasilitas kredit produktif bagi FKTP.

Selain SIF, ruang lingkup sinergi BPJS Kesehatan dengan Bank BTN, Bank Jatim dan Bank BJB Syariah lainnya adalah pemanfaatan autodebit untuk pembayaran iuran peserta JKN-KIS, kerjasama layanan perbankan lainnya termasuk kerjasama pengelolaan aset.

Pada kesempatan yang sama, 3 mitra perbankan BPJS tersebut juga menyampaikan komitmen keikutsertaan dalam Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat fakir, miskin, dhuafa yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS kelas 3 dan memiliki tunggakan iuran.

Dalam rangka penguatan kemitraan untuk peningkatan mutu layanan Program JKN ini, dalam hal pengelolaan dana BPJS Kesehatan juga memperluas kerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) selain Bank BUMN termasuk perbankan berbasis syariah.

Sampai dengan 31 Maret 2022, proporsi penempatan dana kelolaan Aset DJS ditempatkan pada sektor Bank BUMN sebesar 46 persen, pada sektor BPD sebesar 47 persen, dengan komposisi sektor berbasis Syariah sebesar 13 persen.

Penandatanganan juga dihadiri oleh Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro, dan Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno. Dari pihak perbankan hadir Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman, dan Direktur Operasional BJB Syariah Vicky Fitriadi.

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang memfasilitasi perbankan untuk bisa mendukung FKTP dalam meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat khususnya peserta JKN-KIS. Salah satu bentuk dukungan Bank BTN yakni dengan menyalurkan pembiayaan kredit modal kerja (KMK) kepada FKTP melalui skema SIF.

"FKTP yang menjadi target pembiayaan Bank BTN adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialis untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya," jelas Haru.

Menurut Haru, dari jumlah 23.219 FKTP yang saat ini bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Bank BTN menargetkan bisa menyalurkan KMK kepada sekitar 10.000 FKTP senilai Rp2 triliun. Dengan bantuan KMK ini diharapkan klinik atau FKTP ini bisa melayani peserta jaminan kesehatan lebih baik lagi.

"Potensi bisnisnya memang sangat besar terutama untuk penyaluran KMK. Nantinya FKTP yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan KMK dari Bank BTN," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengatakan, dengan ditandatanganinya MoU antara Bank Jatim dan BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat peserta JKN KIS untuk melakukan pembayaran iuran melalui e-channel Bank Jatim.

“Bank Jatim juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terutama di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama melalui kemudahan pembiayaan oleh Bank Jatim pada Fasilitas Kesehatan tersebut. Kami siap berkolaborasi dan berinovasi untuk menyukseskan Program JKN-KIS," ujar Iman.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Operasional Bank BJB Syariah Vicky Fitriadi melihat bahwa BPJS kesehatan dapat menjadi mitra strategis untuk bersinergi dengan bank dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang optimal untuk masyarakat, khususnya membantu FKTP meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada peserta.

Keikutsertaan ini merupakan komitmen Bank BJB Syariah dalam membangun fasilitas kesehatan guna meningkatkan kualitas sarana dan prasarana kesehatan di Indonesia.

"Kami berharap ke depan akan terbangun kerjasama yang saling menguntungkan antara BPJS dengan layanan perbankan syariah guna mendukung bisnis masing-masing pihak. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus mendukung pembiayaan dan pendanaan syariah melalui perluasan akses ekonomi syariah," kata Vicky.

Selain kerjasama pembiayaan FKTP, Bank BJB Syariah mendukung Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN yaitu suatu gerakan gotong royong melalui partisipasi masyarakat, badan usaha, dan badan hukum lainnya.

"Keikutsertaan Bank Bjb Syariah dalam Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN serta sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah untuk peningkatan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang termasuk dalam kategori kurang mampu," tambah Vicky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini