Jadwal Ganjil Genap dan One Way di Tol Cikampek - Kalikangkung

Bisnis.com,25 Apr 2022, 09:41 WIB
Penulis: Nabila Dina Ayufajari
Kendaraan melintas di ruas tol Tangerang-Merak di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/12/2021). Pemerintah akan menerapkan sistem ganjil genap di ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, Cikampek-Padalarang-Cileunyi mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah lonjakan mobilitas masyarakat melalui jalur darat pada periode Natal dan Tahun Baru 2022./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan Kepolisian siap memberlakukan aturan ganjil genap dan jalan satu arah (one way) selama periode mudik Lebaran 2022, khususnya dari Tol Cikampek menuju Tol Kalikangkung (Semarang). 

Pemerintah membuat surat keputusan bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalulintas Kepolisian RI, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.

SKB yang diterbitkan pada 13 April 2022 tersebut menyebutkan, penerapan ganjil genap pada angkutan jalan berlaku bagi kendaraan umum, pribadi, dan angkutan barang.

"Kebijakan tersebut akan menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas dan kebutuhan lalu lintas, berupa penerapan ganjil genap dan sistem satu arah [one way]," seperti dikutip dari situs Indonesia.go.id pada Minggu (24/4/2022),

Berikut jadwal pemberlakuan penerapan ganjil - genap dan one way di Tol Cikampek - Kalikangkung selama mudik Lebaran 2022.

Masa Arus Mudik Lebaran 2022

Masa Arus Balik Lebaran 2022

Adapun, ketentuan penerapan ganjil-genap dikecualikan terhadap kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta kendaraan untuk kepentingan dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengaturan tersebut juga dikecualikan untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan bermotor listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

Bagi yang ingin mudik, tetap terapkan protokol kesehatan dan ikuti aturan dari pemerintah sehingga tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 usai masa mudik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini