Tindak Lanjut Larangan Ekspor, Kemenhub akan Pastikan Tidak Ada Kapal Angkut CPO

Bisnis.com,25 Apr 2022, 16:56 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membatasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pasca pemerintah mengumumkan larangan ekspor minyak mentah atau CPO.

Plt. Dirjen Perhubungan Laut Mugen Sartoto mengatakan apabila kementerian terkait yang mengelola/mengawasi tata niaga sudah mengeluarkan larangan ekspor, Kemenhub memastikan tidak akan ada kapal yang digunakan untuk ekspor CPO.

"Kami memastikan dokumen kapal dan muatan harus clean and clear sebelum Surat Persetujuan Berlayar atau SPB diberikan," ujarnya, Senin (25/4/2022).

Selain itu, saat ini, Kemenhub masih menunggu aturan dari Kementerian Perdagangan terkait dengan larangan ekspor CPO ini. Pasalnya, apabila belum aturan dari Kemendag, Kemenhub juga belum bisa menerbitkan Surat Edaran untuk melarang kapal berlayar.

Sebelumnya, berdasarkan catatan Bisnis.com, Kementerian Perdagangan menyatakan belum bisa memastikan larangan mengekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) bisa menurunkan harga komoditas tersebut di pasaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan pemerintah saat ini tengah fokus menggodok kebijakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi itu.

Dia mengatakan tindak lanjut dari arahan Jokowi tersebut masih digodok dengan melibatkan sejumlah instansi penting seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Polri.

"Inikan kami lagi usaha semua. Ini lagi digodok dalam rapat dengan beberapa menteri dan instansi soal tindak lanjut arahan Presiden [Jokowi] seperti apa," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (24/4/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini