Tekan Harga Minyak Goreng Curah, Pemerintah Setop Ekspor RBD Palm Olein

Bisnis.com,26 Apr 2022, 20:45 WIB
Penulis: Indra Gunawan
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah lewat Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan pelarangan RBD palm olein akan diberlakukan mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Pelarangan tersebut akan terus diberlakukan hingga harga minyak goreng curah menyentuh Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia.

“Evaluasi akan dilakukan berkala dan ini semacam regulatory send box yang akan terus disesuaikan situasi yang ada. Jangka waktu akan terus diberlakukan hingga minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan Rp14.000 per liter merata di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Airlangga Hartanto dalam siaran persnya secara virtual, Selasa (26/4/2022).

Menurut dia, seluruh rantai pasok akan dipantau oleh Bea Cukai untuk mengantisipasi pelanggaran ekspor RBD palm olein tersebut. Kemudian pengawasan juga diikuti Satgas Pangan.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan pengawasan terus-menerus selama Idul Fitri nanti,” tegansya.

Ia menyebutkan larangan produk RBD Palm Olein untuk tiga kode harmonized system (HS), yaitu 1511 9036, 15119037 dan 15119039.

“Adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini