Cara Cek E-Tilang dan Cara Bayar Denda Secara Online

Bisnis.com,26 Apr 2022, 14:32 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Tangkapan layar yang informasinya simulasi tilang elektronik di sekitar Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/4/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - E-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) merupakan teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Selama mudik Lebaran 2022, Polri telah memasang kamera e-tilang di ruas jalan tol di Jawa dan Sumatra. 

E-tilang ini beroperasi menggunakan kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang pada sejumlah ruas jalan selama 24 jam dan pelanggaran akan terdeteksi oleh kamera elektronik.

Dasar hukum tilang elektronik tertuang dalam ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 tahun 2012. Nah, dua aturan ini yang menjelaskan tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Dikutip dari Indonesia.go.id pada Selasa (26/4/2022), ada beberapa pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh e-tilang, yaitu.

Daftar Pelanggaran E-Tilang

Lalu, untuk pengecekan e-tilang ini bisa dilakukan dengan online melalui ponsel yang kemudian pelanggar lalu lintas ini akan diberikan surat konfirmasi yang akan dikirimkan ke alamat rumah.

Cara melakukkan pengecekan E-tilang secara online

Cara pembayaran denda E-tilang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini