Geger Kasus DNA Pro, Kerugian Korban Ratusan Miliar Kini Digugat PKPU

Bisnis.com,26 Apr 2022, 10:45 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo & Setyo Aji Harjanto
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/4/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri telah  menyegel usaha penjualan expert advisor atau robot trading PT DNA Pro Akademik pada Jumat (28/1/2022) malam.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah PT DNA Pro Akademik membuka segel penutupan yang sudah terpasang sebelumnya.

“Segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut.  Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” kata Veri melalui siaran pers, Sabtu (29/1/2022).

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin.

PT DNA Pro Akademik diketahui membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya pun beredar di media sosial. Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri belakangan menyegel kembali PT DNA Pro Akademik.

Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading itu tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.

PT DNA Pro Akademi diduga telah  melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 atau perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini