Sultan Pontianak Kembali Dipanggil di Kasus Korupsi Bupati PPU

Bisnis.com,26 Apr 2022, 13:04 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadried alam kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Pemanggilan Syarif dilakukan karena dia mangkir saat akan diperiksa KPK pada akhir bulan lalu. “KPK memanggil Syarif Machmud Melvin Alkadrie sebagai Sultan Pontianak. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/4/2022).

Adapun, kasus suap Bupati PPU bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. OTT KPK tersebut berhasil mengamankan Bupati Penajam Paser Utara bersama beberapa pejabat daerah, termasuk Bendahara Umum Demokrat Kaltim.

KPK menjelaskan bahwa pada OTT ini KPK mengamankan 11 orang Rabu malam di Jakarta dan Kalimantan Timur. Kesebelas orang itu antara lain Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan orang kepercayaan AGM, yakni Nis Puhadi, Supriadi, Rizky, serta Asdar.

Lalu, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi beserta istrinya Welly, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai swasta.

KPK menuturkan bahwa para tersangka atas kasus ini adalah Achmad Zuhdi sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima ada lima orang.

“AGM, MI [Mulyadi], EH [Edi Hasmoro], JM [Jusman], dan NAB [Nur Afifah Balqis],” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini