Pengajuan JHT Pekerja di Sumbagsel Lewat Jamsostek Mobile Tinggi

Bisnis.com,26 Apr 2022, 19:21 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, PALEMBANG – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Wilayah Sumatra Bagian Selatan mencatat pekerja di wilayah itu mulai memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile untuk mengajukan klaim jaminan hari tua.

Pengajuan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di wilayah itu hampir menyentuh angka 9.000 pengajuan.

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Eko Purnomo, mengatakan angka pengajuan  mencerminkan antusiasme pekerja yang terdaftar sebagai peserta terhadap layanan baru itu cukup tinggi.

“Sejak awal tahun hingga minggu ketiga April pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO hampir menyentuh angka 9000 pengajuan klaim,” katanya kepada Bisnis, Selasa (26/4/2022).

Eko mengatakan layanan baru dari BPJamsostek itu memang untuk memudahkan peserta dalam proses klaim jaminan hari tua (JHT).

Dia memaparkan pencairan JHT melalui JMO bisa dalam hitungan menit lantaran dilakukan melalui sistem, tanpa perlu verifikasi dengan petugas costumer service di kantor layanan.

“Sebelumnya ada pemadanan data dengan catatan sipil, termasuk scan wajah juga,” katanya.

Eko menjelaskan untuk tahap awal ini, klaim JHT melalui JMO baru untuk tenaga kerja yang sudah nonaktif dengan saldo maksimal Rp10 juta.

Sementara untuk tenaga kerja aktif, mereka juga dapat mengecek jumlah saldo JHT dan jaminan pensiun (JP) secara realtime  lewat aplikasi tersebut.

“Peserta juga bisa mengecek jumlah iuran JHT dan JP yang dibayarkan setiap bulannya oleh perusahaan maupun iuran yang dibayar oleh peserta,” katanya.

Berdasarkan data BPJamsostek Kanwil Sumbagsel, realisasi klaim JHT di wilayah Sumbagsel mencapai Rp52,46 miliar yang berasal dari 3.945 kasus.

Klaim JHT itu berasal dari peserta tenaga kerja yang berada di Sumsel, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Bangka Belitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini