Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia baru saja mengkonfirmasi bahwa kebijakan pelarangan ekspor hanya akan berlaku pada produk bahan baku minyak goreng yakni Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO).
Sekadar informasi, RBDPO adalah minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang telah mengalami proses pemucatan, penghilangan asam lemak bebas dan bau. Dengan demikian, RBDPO adalah produk antara dalam industri minyak goreng.
Sebelumnya, narasi yang sempat berkembang di publik adalah, pelarangan ekspor yang disebutkan Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/4/2022) juga mencakup CPO. Efeknya, harga CPO secara global pun meroket tajam.