Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat telah melakukan likuidasi 8 Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.
Adapun, sejak 2005 hingga 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi sebanyak 116 BPR/BPRS, 1 bank umum, dan menyelamatkan 1 bank umum.
Sepanjang tahun lalu, LPS juga telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp71,46 miliar.
“Sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank di Indonesia, dalam hal pelaksanaan resolusi bank tahun 2021 salah satu tugas dan fungsi LPS adalah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah atas dana simpanan pada bank yang terpaksa dilikuidasi,” tulis LPS dalam siaran pers, Selasa (26/4/2022).
Secara kumulatif, sejak 2005 hingga 2021, nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp1,7 triliun. Nilai itu 82,06 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi. Sementara untuk total rekening sebanyak 265.884 rekening atau 93,32 persen dari total rekening pada bank yang dilikuidasi.
Di sisi lain, cakupan penjaminan LPS sangat memadai dimana sebanyak 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS, atau setara dengan 399.866.365 rekening.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS) tahun 2021 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), LPS meraih opini “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”. Pemeriksaan LHP LK LPS tersebut juga telah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
“Predikat tersebut diraih LPS untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, dengan raihan tersebut LPS berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel