Bisnis.com, JAKARTA – Drama minyak goreng memasuki babak baru. Setelah kesimpangsiuran larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO), pemerintah memastikan bahwa hanya ekspor refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein atau bahan baku minyak goreng yang dilarang mulai 28 April 2022.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pelarangan tersebut akan berlaku hingga harga minyak goreng di pasar kembali normal. Pelarangan berlaku sejak tanggal 28 April 2022, pukul 00.00 WIB.
“Sampai minyak goreng curah Rp14.000 per liter di pasar tradisional, mekanisme akan disusun sederhana,” ungkapnya dalam jumpa pers virtual, Selasa (26/4/2022).