Konten Premium

Sengkarut Tata Niaga Minyak Goreng dan Kepanikan Pemerintah

Bisnis.com,27 Apr 2022, 05:12 WIB
Penulis: Reni Lestari; Indra Gunawan
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Drama minyak goreng memasuki babak baru. Setelah kesimpangsiuran larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO), pemerintah memastikan bahwa hanya ekspor refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein atau bahan baku minyak goreng yang dilarang mulai 28 April 2022.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pelarangan tersebut akan berlaku hingga harga minyak goreng di pasar kembali normal. Pelarangan berlaku sejak tanggal 28 April 2022, pukul 00.00 WIB.

“Sampai minyak goreng curah Rp14.000 per liter di pasar tradisional, mekanisme akan disusun sederhana,” ungkapnya dalam jumpa pers virtual, Selasa (26/4/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini