Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Masih Kekurangan Alat Bukti

Bisnis.com,27 Apr 2022, 09:30 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih berbicara disela-sela kunjungannya ke Kantor Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima 14.000 petisi online untuk menuntaskan perkara kartel minyak goreng.

KPPU menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan hingga hari ini telah 

melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng. 

"Pihak-pihak tersebut meliputi produsen, perusahaan pengemasan, distributor, dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen," kata Wakil Ketua KPPU Guntur S Saragih dalam keterangan resminya, Rabu (27/4/2022).

Lebih lanjut, Guntur menyampaikan bahwa untuk dapat melanjutkan proses penegakan hukum ke tahap persidangan, KPPU harus memegang minimal dua alat bukti. 

Saat ini, KPPU telah mengantongi satu alat bukti dan akan menempuh berbagai cara untuk mendapatkan minimal satu alat bukti tambahan agar kasus tersebut segera bisa disidangkan.

Penyerahan petisi dukungan terhadap KPPU ini tentunya sangat penting dalam memberikan semangat bagi lembaga dalam menangani kasus tersebut dalam proses penegakan hukum yang lebih optimal. 

"Kami harapkan nantinya siapa yang berbuat, dia yang harus bertanggung jawab sesuai porsinya," tegas Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini