Bareskrim dan Bea Cukai Kawal Pelarangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Bisnis.com,27 Apr 2022, 13:18 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/4/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, menandatangani kerjasama untuk memperkuat pengamanan kejahatan transnasional dan ekonomi.

Salah satu poin kerjasama ini adalah mengawal kebijakan pelarangan ekspor produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

"utamanya akhir-akhir ini dengan kelangkaan minyak ya, keputusan pemerintah juga sudah jelas, yang diekspor hanya CPO. Nanti juga akan bisa kita tingkatkan lagi kegiatan kita untuk mengamankan," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Rabu (27/4/2022).

Agus mengatakan, lewat kerjasama ini, jajaran Polri dan Bea Cukai Kemenkeu akan memastikan tak ada produk turunan CPO bisa keluar dari wilayah Indonesia.

"Jangan sampai ada problem turunan daripada CPO ini bisa keluar dari wilayah Indonesia," kata Agus.

Agus menjelaskan selain terkait minyak goreng, kerjasama kedua lembaga juga bertujuan untuk mengatasi kejahatan transnasional.

"karena tidak akan mungkin akan masuk wilayah Indonesia kalau tidak melalui wilayah di pesisir, juga tidak akan bisa keluar kejahatan ekonomi, yang bisa keluar kalau tidak melalui pesisir," kata Agus.

Adapun, kerjasama antara Bareskrim dan Bea Cukai itu ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini