Kasus Bupati PPU, KPK Cecar Sultan Pontianak Syarif Mahmud Melvin Alkadrie

Bisnis.com,27 Apr 2022, 15:40 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Sultan Pontianak ke-IX, Syarif Machmud Melvin Alkadrie di dampingi pengacaranya saat melakukan konferensi pers di Pontianak./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Sultan Pontianak Syarif Mahmud Melvin Alkadrie akhirnya memenuhi panggilan KPK. Dia dicecar lebih dalam soal aliran dana Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) ke pihak lain.

“Tim penyidik melakukan penelusuran lebih mendalam melalui keterangan saksi terkait dugaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM ke pihak tertentu,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).

KPK memanggil Tommy Irawan dari PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia. Para saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Tommy Irawan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten PPU dengan melibatkan pihak kontraktor dalam proses pengerjaannya,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan Bupati PPU bersama beberapa kepala dinas (kadis) dan sekretaris daerah (sekda). Bendahara Umum Demokrat juga kena ringkus.

“Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (13/1/2022).

Alex menjelaskan bahwa pada OTT ini KPK mengamankan 11 orang pada Rabu (12/1/2022) malam di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Semuanya adalah Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan orang kepercayaan AGM, yakni Nis Puhadi, Supriadi, Rizky, serta Asdar.

Lalu, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi beserta istrinya Welly, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman.

Selanjutnya, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai swasta.

Alex menuturkan bahwa para tersangka atas kasus ini adalah Achmad Zuhdi sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima ada lima orang.

“AGM, MI [Mulyadi], EH [Edi Hasmoro], JM [Jusman], dan NAB [Nur Afifah Balqis],” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini