Arab Saudi Denda 10 Perusahaan Layanan Umrah Gara-gara Ini

Bisnis.com,27 Apr 2022, 09:33 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Wakil Presiden RI ke- 12 Jusuf Kalla bersama mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Syafruddin selaku Ketua Yayasan Museum Sejarah Rasulullah SAW dan Peradaban Islam, mendapat kesempatan melaksanakan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi masing-masing telah mendenda 10 perusahaan umrah sebesar $13.000 atau sekitar Rp187, 2 juta karena gagal memberikan layanan yang memadai kepada para peziarah.

Perusahaan-perusahaan itu didenda karena kelalaian, pelanggaran tugas, dan kegagalan memenuhi kewajiban mereka kepada jemaah haji dalam hal transportasi dan perumahan, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Arab News.

Kementerian mengadakan inspeksi rutin dan memantau semua penyedia layanan umrah untuk mencegah pelanggaran, tambah pernyataan itu.

Semua peziarah baik yang bepergian dari luar atau dalam Kerajaan harus menggunakan penyedia layanan umrah berlisensi untuk menjamin hak mereka, menurut kementerian.

Ribuan peziarah berbondong-bondong ke Mekah untuk melakukan umrah selama bulan suci Ramadhan setelah otoritas Saudi mengumumkan bahwa tindakan pencegahan COVID-19 akan dicabut, dan halaman Masjidil Haram akan beroperasi dengan kapasitas penuh bulan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini