Subsidi Gaji: Ini Link, Syarat, dan Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2022

Bisnis.com,28 Apr 2022, 20:34 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Tampilan situs www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek status penerima bantuan subsidi upah (subsidi gaji)/BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah atau BSU kembali dijalankan oleh Pemerintah bagi karyawan yang memiliki upah dibawah Rp3,5 juta. Berikut link dan cara cek bantuan subsidi upah (BSU) 2022.

BSU merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam prakteknya, program yang ada sejak September 2021 ini memberikan bantuan upah kepada karyawan sebanyak Rp500.000/bulan, yang diberikan selama dua bulan atau masing-masing karyawan akan mendapatkan BSU sekitar Rp1 juta.

Adapun, dalam penerimaan BSU ini terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan. Melansir dari laman bsu.kemnaker.go.id terdapat beberapa syarat untuk penerima BSU.

Ini syarat mendapatkan subsidi gaji atau BSU dari pemerintah:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

3. Memiliki Gaji/Upah Maksimal 3,5 Juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta

4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Lalu, untuk mengecek apakah Anda menerima BSU pada tahun ini, ada dua cara untuk melihatnya. Pertama lewat website Kementerian Ketenagakerjaan dan website BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek bantuan subsidi upah di kedua website:

1. Cek Penerima BSU 2022 lewat Kemnaker.go.id

2. Cek penerima BSU 2022 lewat  BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini