Korupsi Garuda Indonesia, Ari Askara dan Arif Wibowo Dicecar Penyidik Kejagung

Bisnis.com,28 Apr 2022, 10:23 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Yogyakarta./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar dua orang mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan bahwa kedua mantan Direktur Utama tersebut adalah Muhammad Arif Wibowo dan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.
 
Ketut juga menjelaskan keduanya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
 
"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi Garuda Indonesia," tuturnya di Kejagung, Rabu (27/4/2022).
 
Selain Muhammad Arif Wibowo dan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, menurut Ketut, tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa Ketua Tim FS-70 Seater PT Garuda Indonesia Ardi Protoni Doda.
 
Ketut menjelaskan bahwa ketiga saksi tersebut telah dicecar oleh tim penyidik Kejagung terkait proses pengadaan pesawat Garuda Indonesia di tahun 2011-2021.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi Garuda Indonesia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini