Bisnis.com, JAKARTA - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) alias Indonesia Financial Group (IFG) menyatakan akan mempelajari langkah Pengadilan Negeri Kudus yang melakukan sita Kantor Asuransi Jiwasraya.
Beko Setiawan, Corporate Secretary di Indonesia Financial Group (IFG) menyebutkan langkah secara hukum akan dilakukan oleh anak usahanya dengan melakukan pengkajian putusan dari Pengadilan itu.
"Kami akan melakukan upaya secara legal [sesuai koridor hukum]," kata Beko di Jakarta, Rabu (27/4/2022) malam.