KPR Perbankan Cekik Calon Pembeli Rumah MBR

Bisnis.com,28 Apr 2022, 12:21 WIB
Penulis: Faustina Prima Martha
Pembangunan perumahan subsidi di Bogor, Jawa barat./Antara/Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Meningkatnya harga rumah setiap tahunnya menyebabkan masyarakat bisa berpenghasilan rendah (MBR) semakin kesulitan membeli rumah. Oleh karena itu, pemerintah meluncurkan program KPR subsidi berupa FLPP, BP2BP, dan SBUM.

Kendati demikian, Ketua Umum DPP Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya, Andre Bangsawan mengungkapkan penyerapan rumah MBR hingga kuartal I/ 2022 mengalami penurunan, meskipun perekonomian berangsur membaik karena pandemi Covid-19 yang semakin terkendali.

“Penyerapan rumah MBR minim sekali dibandingkan kuartal pertama tahun sebelumnya,” jelas Andre kepada Bisnis, Kamis (28/04/2022).

Menurut Andre, penyebab minimnya penyerapan rumah MBR adalah masih adanya sejumlah permasalahan yang masih menjadi kendala sektor properti khususnya perumahan bagi MBR di sepanjang tahun ini. 

“Ini dikarenakan kebijakan perbankan tidak berpihak ke pengembang. Salah satu penyebabnya adalah perubahan kebijakan kepada calon pembeli rumah subsidi terkesan memberatkan calon pembeli rumah,” terang Andre.

Perubahan sistem akad kredit, menurut Andre adalah salah satu pemicu minimnya serapan rumah subsidi bagi MBR.

“Sistem kontrol akad yang awalnya dilakukan bank di tingkat daerah atau bank pelaksana, saat ini banyak dialihkan ke kantor wilayah sebagai penentu nasib calon pembeli rumah,” imbuhnya.

Andre menegaskan, program sejuta rumah bagi MBR tidak akan berjalan lancar selama persyaratan calon pembeli rumah diperketat dengan aturan yang memberatkan calon pembeli dan hanya menguntungkan pihak bank.

“Kami terus mengusulkan kepada Kementerian PUPR agar peraturan yang diberlakukan oleh perbankan untuk syarat [MBR] mendapatkan rumah subsidi ditinjau kembali. Karena dana perumahan subsidi adalah andalan program pemerintah untuk meringankan calon pembeli rumah guna mendapatkan rumah,” tutup Andre.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini