Sah, BPKB Fisik Diganti Digital Tahun 2023

Bisnis.com,29 Apr 2022, 08:13 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Pada saat mengurus mutasi, pemilik kendaraan harus menyiapkan materai 6000 untuk melengkapi kwitansi pembayaran supaya dianggap legal. /Polri

Bisnis.com, JAKARTA  - Polri berencana menerapkan peraturan BPKB berbasis digital untuk menggantikan BPKB fisik pada tahun 2023.

Kasubdit BPKB Ditrigident Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan bahwa aturan penggantian BPKB kendaraan fisik ke digital itu sudah dikaji sejak tahun 2021-2022. 

Nantinya, BPKB digital akan memakai chip sehingga memudahkan pendataan kendaraan baik untuk roda dua maupun roda empat.

"Iya, sudah kami kaji BPKB digital itu sejak tahun lalu, tahun ini tetap kita kaji dan nantinya kan itu BPKB akan memakai chip untuk memudahkan data kendaraan," tutur Purwadi kepada Bisnis.

Purwadi juga memprediksi BPKB berbasis digital itu sudah bisa disosialisasikan dan diterapkan ke seluruh Indonesia pada tahun depan.

"Ya semoga tahun 2023 nanti sudah disosialisasi dan diterapkan ya," katanya.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri mendorong seluruh kepolisian daerah untuk mengembangkan layanan BPKB kendaraan berbasis digital.

BPKB kendaraan berbasis digital itu merupakan salah satu upaya Polri untuk mempermudah warga mengakses surat terkait di Kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini