Pangkas Tahapan Birokrasi, LKPP Optimis Satu Juta Produk UMKM Tayang di E-Katalog

Bisnis.com,29 Apr 2022, 10:03 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas dalam Pembukaan Kegiatan Business Matching Tahap Kedua di Jakarta, Senin (25/4/2022)./lkpp

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) optimistis  target 1 juta produk koperasi serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat tayang di e-katalog pada 2022.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas optimistis target sejuta tersebut dapat tercapai karena telah melakukan sejumlah terobosan yang mempermudah produk dalam negeri UMKM dan koperasi bisa masuk ke sistem belanja pemerintah (e-katalog).

Salah satunya adalah memangkas birokrasi atau tahapan untuk masuk ke e-katalog, baik itu secara nasional maupun lokal. Dengan begitu, pelaku usaha koperasi dan UMKM di daerah tidak harus ke LKPP pusat untuk mengurus proses tersebut.

"Sekarang ini tidak harus ke LKPP pusat. Cukup ke Pemda, karena saat ini Pemda ditarget. Pak Mendagri menyampaikan kalau Pemda tidak sampai 40 persen masuk e- katalog, APBD-nya tidak ditandatangani Mendagri," ujarnya, dikutip Jumat (29/04).

Menurutnya, pelaku UMKM bisa datang langsung ke Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang ada di dinas koperasi daerah masing-masing, untuk mengurus prosesnya.

Selain itu, kata dia, kemudahan lainnya adalah tidak adanya keharusan semua produk yang masuk e-katalog berstandar nasional. Kecuali produk yang berkaitan dengan kesehatan dan sejenisnya seperti obat- obatan, minuman dan lainnya.

"Dulu syarat UMKM masuk ke e- katalog susah, harus ber-SNI (Standar Nasional Indonesia). Namun sekarang atas saran Presiden sudah kita coret syarat itu," terang Anas.

Anas mengatakan bahwa e-katalog lokal mendorong untuk pemerataan ekonomi ke seluruh Republik Indonesia. "Itu adalah misi dari e-katalog lokal yang sekarang sedang dikelola. Terintegrasi dan terdigitalisasi," jelas dia.

Selain itu, prosesnya pun telah dipangkas dari delapan tahap menjadi dua tahap, sehinga menjadi lebih singkat. Dalam hal itu, tidak ada lagi negosiasi harga di LKPP. Tidak ada juga kontrak setiap dua tahun sekali. Begitu masuk dan diproses maka bisa langsung tayang. "Jika tidak melanggar, seumur hidup barangnya bisa tayang di LKPP," tegas Anas.

Terobosan-terobosan LKPP ini guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menargetkan penggunaan minimal 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah daerah (pemda) untuk membeli produk dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Ady Sukarno
Terkini