Konten Premium

Bayang-bayang Risiko di Industri Aset Kripto Indonesia

Bisnis.com,29 Apr 2022, 16:20 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama & Yustinus Andri
Logo Bitcoin di luar kios pertukaran mata uang kripto di Istanbul, Turki. /Bloomberg.

Bisnis.com, JAKARTA – Babak baru di industri aset kripto (cryptocurrency) di Indonesia akan segera dimulai pada 1 Mei 2022 mendatang. Sebab, mulai bulan depan, aset digital tersebut resmi akan dipungut pajak oleh Pemerintah Indonesia.

Adapun, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Sekadar informasi aset kripto di Indonesia telah diatur sebagai barang komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan yang mengenai perdagangan aset kripto diatur dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini