Bisnis.com, JAKARTA – Babak baru di industri aset kripto (cryptocurrency) di Indonesia akan segera dimulai pada 1 Mei 2022 mendatang. Sebab, mulai bulan depan, aset digital tersebut resmi akan dipungut pajak oleh Pemerintah Indonesia.
Adapun, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Sekadar informasi aset kripto di Indonesia telah diatur sebagai barang komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan yang mengenai perdagangan aset kripto diatur dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).