Fakta Petugas PPSU Bohong soal Dibegal: THR untuk Judi Online hingga Terancam Pidana

Bisnis.com,30 Apr 2022, 12:41 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi warga binaan di dalam sel. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Selain itu, Maulana mempertimbangkan pelaku tidak menyebarkan hoaks itu ke publik secara langsung dan hanya mengaku dibegal kepada sang istri.

“Perkara ini termasuk Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu, yang berbunyi barang siapa memberitahukan kegiatan pidana padahal tidak mengetahui terancam penjara 1 tahun 4 bulan,” kata dia.

Donasi tak diberikan

Adapun bantuan yang sudah diberikan dari Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom belum diberikan kepada yang bersangkutan.

Sementara bantuan yang dijanjikan Pemprov DKI belum sempat diberikan. Di sisi lain, donasi yang terkumpul pun dihentikan sementara dan belum sampai diberikan.

Viral di media sosial

Sebelumnya, viral di media sosial bahwa petugas PPSU mengaku dibegal setelah mengambil uang THR sebesar Rp 4,4 juta di ATM Bank DKI depan RS Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 April 2022, sekitar pukul 05.20 WIB.

Dari hasil penyelidikan dan interogasi kepada saksi-saksi, diketahui jika Ray Prama hanya melakukan penarikan uang sebesar Rp 200 ribu, atau tidak sesuai dengan keterangan yang mengaku melakukan penarikan uang sebesar Rp4,4 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini