Mudik Lebaran: Harga Tiket Pesawat Meroket? Begini Penjelasannya

Bisnis.com,30 Apr 2022, 11:08 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). /Antara Foto-Fauzan/wsj.rn

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memperikan respons mengenai beredarnya berita mengenai harga tiket pesawat Jakarta–Aceh yang melonjak tinggi hingga Rp9,6 juta pada periode Lebaran 2022.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35 persen dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.

"Jadi, adanya berita harga tiket mahal, kemungkinan tiket tersebut adalah penerbangan tidak langsung atau transit atau tiket kelas bisnis," jelasnya, Sabtu (30/4/2022).

Dia menjelaskan apabila tiket penerbangan reguler kelas ekonomi sudah habis, atau rute langsung (direct) tidak tersedia lagi, maka sistem OTA (Online Travel Agent) yang merupakan sistem otomatis dalam mencari tiket, akan terus mencari ketersediaan penerbangan sesuai yang dicari konsumen.

Dalam hal perbedaan harga tiket jika transit, maka akan jauh lebih mahal daripada penerbangan direct, karena merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya. Begitu juga dengan kelas bisnis. Pemerintah hanya mengatur tarif rute direct ataubl langsung pesawat kelas ekonomi.

Untuk menghindari harga tiket yang tinggi, dihimbau agar sebaiknya calon penumpang dapat membeli atau memesan tiket jauh dari hari keberangkatan, agar mendapatkan harga tiket yang hemat. Calon penumpang juga bisa mencari informasi penawaran promosi dari maskapai penerbangan, agen perjalanan, layanan kartu kredit dan lain-lain, yang seringkali memberikan penawaran harga khusus untuk periode tertentu.

“Pilih waktu penerbangan yang tepat, mengingat harga pada saat peak season lebih mahal dibanding low season. Peak season adalah musim dimana banyak orang membeli tiket, biasanya terjadi menjelang liburan dan berlangsung hingga beberapa hari setelahnya," ujarnya.

Novie menjelaskan pada periode angkutan lebaran tahun 2022 ini, belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi.

"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku," tekannya.

Namun demikian, Novie mengatakan tetap akan melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai. Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.27 /2021 secara tegas akan diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini