Mudah, Ini Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Bisnis.com,02 Mei 2022, 10:09 WIB
Penulis: Dewi Fadhilah Soemanagara
Masyarakat bisa membayar zakat secara online, melalui aplikasi pembayaran zakat online

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat bisa membayar zakat fitrah secara online, bila terkendala waktu dan kesibukan untuk menunaikan kewajiban secara langsung.

Ada berbagai platform yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah, di antaranya melalui laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Tidak perlu khawatir karena Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19. Untuk membayar zakat fitrah secara online, cukup dengan klik tautan https://baznas.go.id/bayarzakat 

Isi kategori jenis zakat yang diinginkan, masukkan nominalnya, kemudian isi data diri seperti nama lengkap, nomor telepon dan alamat email.

Klik lanjutkan, lalu pilih opsi pembayaran yang diinginkan. Bisa melalui beberapa opsi, seperti Gopay, Ovo, Link Aja, Link Aja Syariah, Dana, Shopee Pay dan Jenius Pay.

Zakat online juga bisa dibayarkan melalui setoran ke minimarket seperti Indomaret, pembayaran dengan virtual account bank, kartu kredit, dan paypal.

Mengutip laman Baznas, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada IdulFitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Tidak hanya untuk mensucikan diri setelah menunaikan ritual ibadah bulan Ramadan, zakat fitrah juga merupakan bentuk kepedulian sosial kepada saudara kita yang membutuhkan.

Syarat zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap muslim di bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk Hari Raya Idulfitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini