Hukum Silaturahmi Saat Lebaran, Ini Penjelasannya

Bisnis.com,03 Mei 2022, 09:24 WIB
Penulis: Astrid Prihatini Wisnu Dewi
Warga melakukan silaturahmi Idul Fitri 1441 H secara virtual di kawasan Jimbaran, Badung, Bali, Minggu (24/5/2020). Silaturahmi lebaran secara virtual melalui sambungan 'video call' tersebut dilakukan warga sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19./ANTARA FOTO-Fikri Yusuf

Bisnis.com, SOLO - Secara syariat, silaturahmi adalah amalan yang mampu menyambungkan sesuatu yang tadinya putus dalam relasi hablum minannas.

Quraish Shihab dalam buku karyanya Membumikan Al-Qur’an: Peran dan Fungsi Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat mengungkapkan, "Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Laysa al-muwwashil bil mukafi’ wa lakin al-muwwashil ‘an tashil man qatha’ak.'"

Di mana artinya, "Bukanlah bersilaturrahim orang membalas kunjungan atau pemberian, tetapi yang bersilaturrahim adalah yang menyambung apa yang putus." (HR. Bukhari)

Dari Sabda Nabi Muhammad SAW tersebut, jelas termaktub bahwa silaturahmi mempunyai peran penting dalam menyambung kembali apa-apa yang telah putus tersebut. Lebaran kemudian menjadi momen yang tepat jika pada hari-hari lain seseorang belum mampu menyambung apa yang telah putus itu.

Sementara mengutip laman NU Online pada Selasa (3/5/2022), begitu banyak perintah dalam Alquran dan hadis yang menerangkan pentingnya silaturahmi dalam Islam. Untuk itu penting bagi kaum muslimin menjaga silaturahmi sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.

Di antara dalil yang menunjukkan anjuran untuk menjaga tali silaturahmi adalah sebagai berikut:

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia memuliakan tamunya, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maha hendaklah ia menyambung hubungan silaturahmi.” (HR. Bukhari & Muslim).

Lebih jauh, silaturahmi pada dasarnya tak hanya menjaga hubungan yang berlangsung saja, tetapi juga pada hubungan yang sedang renggang. Meskipun ada kerabat yang berbuat buruk, Rasulullah tetap memerintahkan untuk menjaga hubungan silaturahmi. Anjuran tersebut terdapat dalam hadis Bukhari berikut:

“Silaturahmi bukanlah yang saling membalas kebaikan. Tetapi seorang yang berusaha menjalin hubungan baik meski lingkungan terdekat [kerabat] merusak hubungan persaudaraan dengan dirinya.”

Nah, lalu apa ganjaran bagi seseorang yang memutus tali silaturahmi ini?

Dikatakan dalam hadis riwayat Abu Daud dan Tirmidzi, “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini]--berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]--daripada perbuatan melampaui batas [kezaliman] dan memutus silaturahmi [dengan orang tua dan kerabat].”

Dijelaskan pula dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “Tidak masuk surga orang yang memutus silaturahmi.”

Adapun perbuatan yang tergolong memutus silaturahmi dalam Islam, yaitu ketika sama sekali tidak mau kenal, serta tidak ingin berhubungan atau berurusan dengan kerabat.

Namun, seseorang yang tidak menjalin silaturahmi karena belum memiliki waktu luang, keterbatasan biaya, dan halangan cuaca tidak termasuk dalam golongan orang yang memutus tali silaturahmi.

-----

Berita ini telah tayang di Solopos.com dengan judul "Begini Hukum Silaturahmi Saat Lebaran Menurut Islam"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aliftya Amarilisya
Terkini