Langgar Aturan Covid-19, Singapura Denda dan Tutup Tempat Hiburan Malam 10 Hari

Bisnis.com,04 Mei 2022, 17:36 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
Tempat hiburan malam/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Zouk, salah satu tempat hiburan malam di Singapura didenda sebesar S$1.000 atau sekitar Rp10.433.000 dan akan ditutup selama 10 hari hingga 10 Mei.

Tempat hiburan  tersebut dikenakan sanksi setelah diketahui melanggar aturan pandemi Covid-19 mengenai jumlah pelanggan yang diperbolehkan untuk masuk secara bersamaan.

Pelanggaran tersebut terjadi pada 23 April, tiga hari sebelum Singapura akan kembali melonggarakan peraturan terkait upaya pencegahan virus Covid-19. 

Dikutip dari channelnewsasia.com Rabu (4/5/2022), lebih dari 10 pelanggan berkumpul dalam satu kelompok. Angka tersebut melebihi jumlah yang diizinkan oleh pemerintah setempat.

Menanggapi pertanyaan dari media online Today, juru bicara Zouk yang tidak menyebut identitasnya mengatakan bahwa terdapat “insiden pembauran” pada 23 April. 

Menurutnya, daerah terjadinya insiden tersebut tidak memiliki personel keamanan tetap serta petugas patroli yang berjaga di daerah tersebut.

Singapura sebelumnya telah menerapan peraturan yang hanya memperbolehkan pertemuan kelompok yang berisikan hingga 10 orang saja.

Peraturan tersebut mulai dilonggarkan sejak 26 April.

Tak hanya itu, untuk saat ini Singapura telah menghapus batas kapasitas maksimal 75 persen untuk acara yang dihadiri oleh lebih dari 1.000 orang wajib mengenakan masker.

Penggunaan masker masih diwajibkan untuk digunakan ketika berada di dalam ruangan, termasuk transportasi umum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini