DTKS Tahap 2 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya Secara Online

Bisnis.com,05 Mei 2022, 18:30 WIB
Penulis: Nabila Dina Ayufajari
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN./Instagram @dkijakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2022 tahap 2 untuk wilayah DKI Jakarta kembali dibuka. Simak syarat dan cara daftarnya secara online.

Sebelumnya, pendaftaran DTKS sempat dibuka pada 1-20 Mei 2022, tetapi ditunda menjadi tanggal 9-28 Mei 2022.

Keberadaan DTKS untuk jadi acuan dalam pemberian bantuan sosial dalam pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Adapun, pendaftar harus memiliki KTP dan berdomisili di DKI Jakarta. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui https://dtks.jakarta.go.id/

Bagi yang mengalami kendala mendaftar online, pendaftar bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Perhatikan langkah-langkah untuk pendaftaran DTKS, seperti yang dilansir dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (5/5/2022).

Cara Daftar DTKS Tahap 2

  1. Akses laman https://dtks.jakarta.go.id/
  2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga)
  3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
  4. Pilih menu “Pendaftaran”
  5. Lengkapi data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga
  6. Kemudian, kirim

Syarat Penerima DTKS Tahap 2

  1. Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP DKI Jakarta
  2. Penerima bansos bukan termasuk anggota PNS, Polri dan TNI
  3. Khusus Bansos Program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak Covid-19, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS Tahap 2

  1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta
  2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
  3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
  4. Rumah tangga memiliki mobil
  5. Rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 Miliar)
  6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
  7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini