Banding Diterima, RJ Lino Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Bisnis.com,05 Mei 2022, 11:29 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010 Richard Joost Lino (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Sidang lanjutan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino ini dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukum. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis terhadap bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Sekadar informasi Lino telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di sejumlah pelabuhan yang dikelola Pelindo II. Dia kemudian dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan putusan, Kamis (5/5/2022).

Hakim tinggi juga menegaskan bahwa putusan di tingkat banding hanya memperbaiki vonis terkait perbaikan sepanjang mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa, RJ Lino. 

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino alias R.J. Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.

Amar putusan dibacakan oleh hakim anggota, karena ketua majelis hakim Rosmina menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut. 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar R.J. Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

R.J. Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini