PGN (PGAS) Bakal Minta Restu Bagi Dividen dan Rombak Manajemen?

Bisnis.com,06 Mei 2022, 05:00 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Istimewa/PGN

Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) berencana membagikan dividen serta mengubah susunan pengurus perseroan setelah RUPST.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Direksi PGAS mengundang para pemegang saham perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Aksi korporasi itu akan diselenggarakan pada Jumat, 27 Mei 2022, pukul 09.00 – 11.30 WIB di Auditorium Graha PGAS.

Emiten BUMN itu mengagendakan enam mata acara rapat tahunan. Diantaranya adalah penetapan penggunaan laba bersih, termasuk pembagian dividen untuk tahun buku 2021.

Selain itu, perseroan akan meminta restu untuk melakukan perubahan susunan pengurus perseroan.

Sebelumnya, PGAS membukukan pendapatan sebesar US$3.036,1 juta, laba operasi US$420,32 juta, laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan ke entitas induk US$303,8 juta dan EBITDA sebesar US$855 juta.

Berikutnya, kinerja volume lifting minyak & gas bumi sebesar 24.086 BOEPD dan perbaikan harga rata-rata ICP US$68,8 per barel, transportasi minyak sebesar 3.543 MBOE dan LPG sebesar 33.831 Ton.

PGN juga mampu meningkatkan pangsa pasar melalui penambahan jumlah pelanggan di berbagai sektor menjadi sebanyak 663.877 pelanggan. Operasional ini didukung oleh cakupan jaringan pipa sepanjang 10.776 km.

 Berikut ini mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PGAS:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2021 dan Laporan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Tahun Buku 2021 serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2021.
  2. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2021, termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Tahun Buku 2021, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2021.
  3. Penetapan Penggunaan Laba Bersih, termasuk Pembagian Dividen untuk Tahun Buku 2021.
  4. Penetapan Tantiem/Insentif Kinerja untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2021, serta Gaji/Honorarium, berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2022.
  5. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2022, Audit Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Menengah Kecil (PUMK) terkait Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Tahun Buku 2022 dan Penerapan Prosedur Yang Disepakati Atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat Tahun Buku 2022.
  6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini