4 Tips Cara Memilih Asuransi Kendaraan, Simak Detilnya

Bisnis.com,07 Mei 2022, 05:10 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Kepadatan kendaraan di GT Cikampek Utama 2, Jumat (6/5/2022) / Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA -- Asuransi kendaraan bisa menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan, namun ada 4 hal yang harus diperhatikan sebelum memilih polis perlindungan.

Melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi tak luput dari risiko mogok, kecelakaan, dan tindak kejahatan. Oleh karena itu, memiliki asuransi kendaraan dapat membuat perjalanan atau mudik lebih aman dan nyaman.

Mengutip Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (7/5/2022), Anda dapat merasakan sejumlah manfaat dengan memiliki asuransi kendaraan. Pertama, menjamin kerusakan kendaraan. Dengan asuransi kendaraan, Anda tidak perlu pusing ketika kendaraan mengalami kerusakan di perjalanan. Anda bisa membawa kendaraan ke rekanan servis terdekat untuk diperbaiki.

Kedua, menjamin kehilangan kendaraan. Anda yang mudik dengan meninggalkan kendaraan bisa tenang dari risiko kehilangan kendaraan. Asuransi kendaraan juga memberikan perlindungan dari kehilangan akibat pencurian.

Ketiga, menjamin kecelakaan. Selain bermanfaat untuk melindungi kendaraan, asuransi juga dapat memberikan perawatan untuk korban kecelakaan berdasarkan cakupan perlindungan yang dipilih.

Nah, sebelum memilih asuransi kendaraan yang tepat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:

  1. Legalitas dan reputasi perusahaan asuransi

Pastikan perusahaan asuransi memiliki izin OJK dan mempunya histori layanan yang baik.

  1. Memiliki fitur asuransi yang lengkap sesuai dengan kebutuhan.

Pilihlah perusahaan asuransi yang memiliki fitur layanan, serta biaya premi yang sesuai kebutuhan.

  1. Memiliki jaringan rekanan bengkel servis yang luas

Jaringan rekanan bengkel sangat penting, terutama untuk Anda yang mudik ke daerah.

4.Mempunyai proses klaim yang mudah

Proses klaim yang mudah akan membantu Anda dalam mengurus proses klaim. Cek apakah perusahaan memiliki layanan 24 jam dan klaim dapat dilakukan secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini