H+3 Lebaran 2022, KAI Angkut 154.000 Pelanggan KA Jarak Jauh

Bisnis.com,07 Mei 2022, 11:57 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Suasana di stasiun Pasar Senen, Jakarta menjelang mudik Lebaran 2022 mulai dipadati pemudik pada Kamis, 14 April 2022 / Bisnis-Szalma Fatimarahma.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat volume pelanggan Kereta Api Jarak Jauh keberangkatan 6 Mei 2022 atau H+3 Lebaran terdapat sebanyak 154.310 pelanggan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pada periode tersebut, tingkat okupansinya mencapai 121 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan yakni 127.256 tempat duduk dikarenakan adanya penumpang dinamis.

"Jumlah tersebut turun 3 persen dibandingkan keberangkatan 5 Mei, di mana KAI memberangkatkan 158.496 pelanggan. Sementara untuk keberangkatan hari ini yakni 7 Mei 2022 atau H+4 Lebaran, berdasarkan data pukul 07.00 terdapat sebanyak 143.176 pelanggan dengan okupansi 112 persen," kata Joni, Sabtu (7/5/2022).

Dia memerinci, untuk kedatangan di beberapa stasiun di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, tercatat ada sebanyak 39.579 pelanggan yang akan tiba di Jakarta pada hari ini. Jumlah ini turun 1 persen dibandingkan kedatangan pada 6 Mei sebanyak 39.803 pelanggan.

Jumlah tersebut, sambung Joni, didapatkan dari data kedatangan di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jatinegara, dan Bekasi. Adapun KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 hingga H+10 Lebaran atau 22 April sampai dengan 13 Mei 2022.

"Sampai dengan 7 Mei, KAI telah menjual 2.270.617 tiket KA Jarak Jauh atau 85 persen dari total tiket yang disediakan. Adapun untuk periode H-10 s.d H+3 atau 6 Mei, KAI telah melayani 1.676.234 pelanggan atau rata-rata 111.749 pelanggan per hari dengan rata-rata okupansi sebesar 92 persen," imbuh Joni.

Dia menambahkan, untuk puncak arus balik pada Angkutan Lebaran ini adalah keberangkatan 4 dan 5 Mei, atau H+1 dan H+2 dengan rute favorit Jakarta-Bandung pp, Jakarta-Semarang pp, Jakarta-Surabaya pp, Jakarta-Yogyakarta, Bandung-Surabaya pp, dan lainnya.

Sementara mengenai aturan naik kereta api pada Angkutan Lebaran ini masih menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan No. 39 dan 49 Tahun 2022. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini