Kecelakaan Arus Balik, Jasa Raharja Update Pembayaran Klaim

Bisnis.com,08 Mei 2022, 12:45 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Logo PT Jasa Raharja di Jakarta, Jumat (7/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Raharja memastikan akan segera menyelesaikan klaim kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cikampek-Palimanan (Cipali), Jawa Barat pada Sabtu (7/5/2022).

Wanda P. Asmoro, Corporate Communication PT Jasa Raharja mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum santunan dibayarkan.

PR kami yang ada, santunan laka [kecelakaan] terakhir,” kata Wanda kepada Bisnis, Minggu (8/5/2022).

Sementara itu, hingga Kamis, (5/5/2022) atau dari H-7 s/d H+3 lebaran, terjadi 2.673 kecelakaan. Dari kejadiaan nahas di perjalanan ini Jasa Raharja membayar santunan untuk 476 orang meninggal maupun luka.

Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp55,4 milyar dengan jumlah korban yang mendapatkan santunan adalah 476 orang korban meninggal dunia,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono.

Rivan menambahkan selain telah menyelesaikan sebagian besar klaim, pihaknya juga telah menerbitkan surat jaminan bagi korban kecelakaan yang masih dirawat di rumah sakit.

“3.767.orang korban luka-luka yang masih dirawat di RS kami terbitkan surat jaminan melalui integrasi online dengan Rumah Sakit. Tentunya angka-angka tersebut menurun bila dibandingkan tahun 2019, dimana untuk korban meninggal dunia turun 66,6 persen dan korban luka-luka turun 48,8 persen”, ulas Rivan.

Walaupun angka kecelakaan mengalami penurunan dibandingkan dengan periode Lebaran tahun 2019, kata Rivan, diharapkan masyarakat yang saat ini akan kembali balik ke Jakarta tetap  turut berperan aktif dalam menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban dengan mentaati peraturan yang berlaku, seperti rekayasa lalu lintas sistem ganjil-genap dan oneway atau juga contraflow. Selain itu, diharapkan pemudik mempersiapkan segala keperluan perjalanan sebaik mungkin, tetap menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan.

Lebih lanjut Rivan mengatakan khusus pemudik yang akan kembali ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan  pribadi agar taati aturan rekayasa lalu lintas yang ditetapkan pemerintah, baik itu sistem ganjil-genap dan oneway atau juga contraflow.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini