Mangkir Bekerja Usai Libur Lebaran, ASN Pemkot Pontianak Bakal Disanksi

Bisnis.com,08 Mei 2022, 21:57 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, SAMARINDA –– Pemerintah Kota Pontianak akan memberikan sanksi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk bekerja, Senin (9/5/2022).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan seluruh ASN di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, diminta untuk tidak mangkir usai libur panjang lebaran.

"Mulai tanggal 9 Mei 2022 ini seluruh pegawai sudah harus masuk kerja, tidak ada toleransi lagi apabila masih ada ASN yang menambah libur tanpa alasan yang jelas," tegasnya, Sabtu (7/5/2022). 

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak telah menerbitkan surat edaran terkait aturan cuti bersama kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN sudah mulai hadir bekerja mulai tanggal 9 Mei 2022. Bagi ASN yang mangkir, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pegawai bersangkutan. 

Adapun, dia menuturkan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan membentuk tim yang bertugas melakukan inspeksi kehadiran kerja ASN ke seluruh OPD Pemkot Pontianak.  

"Apabila ada ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada bersangkutan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini