Membuat SIM Internasional, Ini Syarat dan Biayanya

Bisnis.com,09 Mei 2022, 18:58 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
SIM Internasional. /Tmc

Bisnis.com, JAKARTA - Kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) merupakan sebuah keharusan. Untuk itu, pemerintah telah memfasilitasi sejumlah cara untuk mengurus SIM. Baik yang berlaku nasional maupun internasional. Termasuk dengan caranya, bisa diurus SIM online maupun ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM

Sementara untuk SIM Internasional, ini merupakan izin untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina 1968

Lalu bagaimana cara mengurus SIM Internasional? Berikut syarat, cara, dan biaya SIM Internasional. 

Dikutip dari kortlantas.polri.go.id, Senin (9/5/2022), persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM internasional

  1. Foto diri terbaru dengan syarat:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. KITAP (khusus warga negara asing)
  3. Paspor yang masih berlaku 
  4. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)*
  5. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam *
  6. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) *

Catatan: Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto diatas kertas HVS

Dokumen persyaratan tersebut diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB ke website https://siminternasional.korlantas.polri.go.id

Biaya PNBP

Adapun jika  data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini