Kembali Diberlakukan, Daftar 13 Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta

Bisnis.com,09 Mei 2022, 09:48 WIB
Penulis: Nancy Junita
Polisi memberhentikan mobil berplat nomor ganjil yang melintas pada tanggal genap di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (9/5/2022), setelah cutia bersama dan libur Idulfitri 2022.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap berlaku mulai hari ini di 13 ruas titik DKI Jakarta.

Ganjil genap berlaku Senin hingga Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur.

Berikut daftar 13 lokasi ganjil genap di Jakarta

1.Jl Sudirman

2.Jl MH Thamrin

3. Jl Rasuna Said

4. Jl Fatmawati

5. Jl Panglima Polim

6. Jl Sisingamangaraja

7. Jl MT Haryono

8. Jl S Parman

9. Jl Tomang Raya

10. Jl Gunung Sahari

11. Jl DI Panjaitan

12. Jl Ahmad Yani

13. Jl Gatot Subroro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini