Konten Premium

Menilik Untung-Rugi Pajak Khusus di Ibu Kota Negara (IKN)

Bisnis.com,09 Mei 2022, 05:00 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Presiden Joko Widodo berjalan seusai memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pemerintah memberikan wewenang kepada Otorita IKN untuk melakukan pemungutan pajak khusus IKN dan pungutan khusus IKN di IKN Nusantara.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Jenis pajak khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita IKN antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini