Bisnis.com, JAKARTA – Layanan transfer uang yang saat ini bisa dilakukan dimana dan kapan saja melalui internet banking ataupun mobile banking.
Dengan segala kemudahan tersebut, melakukan transfer uang kini bukanlah hal yang sulit dilakukan. Namun, pernahkah Anda mengalami kejadian salah transfer? Akankah dana salah transfer yang telah keluar dapat kembali?
Pada dasarnya, kesalahan transfer ini dapat terjadi karena dua faktor, yakni kesalahan nasabah atau bahkan kesalahan bank. Jika kesalahan transfer dilakukan oleh pihak bank, maka Bank yang melakukan kesalahan tersebut harus segera melakukan dan mengatur mekanisme penyelesaian.
Bagaimana bila kesalahan transfer dilakukan oleh pihak individu atau nasabah? Jika Anda melakukan kekeliruan transfer dana ke rekening yang salah, berikut langkah yang bisa Anda lakukan.
Segera Melapor ke Bank
Sesaat setelah melakukan salah transfer uang, Anda dihimbau untuk tidak panik. Segera lakukan langkah preventif untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Segeralah menghubungi pihak bank baik melalui call center atau mendatangi kantor cabang bank terkait secara langsung.
Yang harus diperhatikan, pastikan nomor call center yang dihubungi merupakan nomor resmi bank yang dimaksud, untuk menghindari kerugian lanjutan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Siapkan Bukti Kesalahan Transfer dan Identitas Diri
Sebelum mendatangi kantor cabang bank terkait, ada baiknya Anda mempersiapkan identitas diri berupa KK, KTP, buku tabungan yang bersangkutan, dan salah satu dokumen pendukung yang mampu membuktikan keluhan yang dimaksudkan (salah transfer).
Sampaikan Kronologi Kesalahan secara Jelas dan Runut
Saat melaporkan keluhan ke bank, biasanya Anda akan dimintai keterangan lanjutan mengenai kronologi bagaimana dan kapan tepatnya kejadian tersebut terjadi. Ceritakan kronologi secara jelas, dan hindari menceritakan secara emosional, karena akan menghambat proses investigasi.
Verifikasi Akan Dilakukan oleh Pihak Bank
Setelah mengantongi seluruh data dan informasi yang sudah Anda sampaikan, pihak bank pasti akan membantu kekeliruan akses yang dalam konteks ini adalah salah transfer yang dilakukan oleh nasabah. Tiap-tiap bank memiliki perbedaan dalam menyikapi masalah kekeliruan ini, sesuai dengan Standar Operasional Operasi (SOP) tiap bank yang berlaku.
Durasi lamanya proses investigasi juga akan berbeda di setiap bank. Anda tak perlu khawatir dan tetaplah mengikuti arahan yang disampaikan oleh pihak bank. Nantinya, pihak bank akan segera menghubungi apabila telah didapati temuan lanjutan.
Bank Akan Mengembalikan Uang
Bank akan menjadi perantara yang akan menghubungi pihak bank nasabah yang menjadi objek salah transfer. Kembali diingatkan bahwa Nasabah yang melakukan salah transfer pada dasarnya tidak perlu panik, lantaran kasus ini sudah dipayungi oleh dasar hukum yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011 terkait transfer dana.
”Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.”
Untuk menghindari kejadian salah transfer, sebelum mengirim pastikan Anda melakukan pengecekan ulang pada nama penerima yang akan di transfer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel