Tersangka Investasi Bodong Ajukan Praperadilan!

Bisnis.com,10 Mei 2022, 06:57 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi palu hakim.

Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penipuan investasi Dyna Rachmawaty mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dyna menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka. Dalam petitumnya, Dia meminta hakim menerima seluruh permohonan praperadilannya.

Pertama, menyatakan  tindakan  kejaksaan yang menetapkan  pemohon  sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum sehingga  penetapan tersangka tidak mempunyai  kekuatan hukum mengikat.

Sekadar informasi, Dyna telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan atau menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida, perdagangan tanpa izin atau tindak pidana pencucian uang (money laundring).

Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 46 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 105, 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 dan atau Pasal 3, 4, 5 Jo Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2007 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Kedua, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Ketiga, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penuntutan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.

Keempat, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Kelima, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini