Korupsi Impor Besi dan Baja, Kejagung Periksa Pejabat 3 Kementerian

Bisnis.com,10 Mei 2022, 22:15 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai terkait perkara korupsi impor besi dan baja periode 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan pejabat Kementerian Perindustrian yang dicecar terkait perkara korupsi itu adalah Danil Zuhri Akbar dan Dini Hanggandani selaku Pemproses Pertimbangan Teknis Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian periode 2019-2020, Wulan Aprilianti Permatasari selaku Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perindustrian, dan Budi Susantoso selaku Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian.

Saksi lainnya yang diperiksa, menurut Ketut, yaitu Rina Octaria selaku Investigator Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pada Kementerian Perdagangan dan Bakhroni selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya Jawa Timur.

"Keenam orang itu diperiksa dalam kapasitas jadi saksi terkait perkara korupsi impor besi dan baja periode 2016-2021 ya," tutur Ketut di Kejagung, Selasa (10/5).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejagung tengah menyelidiki perkara dugaan tindak pidana impor baja untuk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) 2016-2017. Sebab, setelah proyek pembangunan selesai, proses impor baja dan besi itu terus terjadi bahkan, kuota impornya pun melebihi batas. 

Kasus ini bermula dari temuan Kejaksaan Agung terkait adanya enam perusahaan importir yang diduga mengimpor besi dan baja menggunakan surat penjelasan untuk pengecualian impor tanpa Perizinan Impor (PI). 

Perusahaan importir tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Adhitama, dan PT Prasasti Metal Utama.

Keenam importir tersebut melakukan permohonan penerbitan surat penjelasan dengan alasan kebutuhan proyek pembangunan jalan dan jembatan. 

Mereka juga beralasan bahwa proyek tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama dengan beberapa perusahaan plat merah, yaitu PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya.

Kementerian Perdagangan akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Penjelasan I pada 26 Mei 2020. Padahal, proyek yang dimaksud telah selesai sejak 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini