Konten Premium

Nasib Kepul Asap HMSP & GGRM di Tengah Impitan Cukai Rokok hingga Gaya Hidup Sehat

Bisnis.com,10 Mei 2022, 08:14 WIB
Penulis: Dewi Fadhilah Soemanagara
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten rokok PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) agaknya masih akan menghadapi jalan yang cukup terjal dalam meningkatkan kinerja ditengah impitan cukai rokok pada 2022.

Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12 persen tahun ini hampir bisa dipastikan bakal berimbas kepada kinerja emiten HMSP dan GGRM. 

Kenaikan tarif cukai rokok yang diberlakukan sejak 1 Januari 2022 tersebut berkisar antara 2,5 persen sampai dengan 14,4 persen untuk kategori sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini