TNI Setop Kasus Helikopter AW-101, KPK: Tetap Kami Usut Tuntas!

Bisnis.com,11 Mei 2022, 08:59 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan tetap mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Hal tersebut ditegaskan kembali meski TNI telah menggugurkan kasus.

“Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya, kami masih terus menyelesaikan proses penyidikan perkara ini,” katanya kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

Ali menjelaskan bahwa KPK tidak akan menghentikan dugaan korupsi tersebut meski perkara sudah gugur di TNI. Pengusutan perkara berbeda dengan yang didalami lembaga antirasuah.

Penghentian proses penyidikan, tambah Ali, tidak mutlak. Maksudnya adalah jika kemudian ditemukan ada bukti baru dan indikasi menguat di dalam proses penyidikan, tentu hal tersebut bisa dibuka kembali.

“Oleh karena itu, maka penyidikan di KPK tetap dilanjut. Dan kami pastikan akan bawa ke proses pengadilan,” jelasnya.

Korupsi AW-101 terjadi pada 2016. Hal tersebut berawal dari pemerintah yang ingin melakukan pengadaan setahun sebelumnya.

Rencana pembelian 6 helikopter untuk alat angkut berat dan VVIP itu ditolak Presiden Joko Widodo karena dianggap terlalu mahal.

Akan tetapi TNI AU tetap membeli 1 unit pada 2016 menggunakan anggaran TNI AU, bukan Sekretariat Negara. Setahun kemudian, KPK bersama Panglima TNI saat itu mengumumkan ada dugaan korupsi atas pengadaan tersebut.

Setidaknya ada empat pejabat militer menjadi tersangka, yaitu Fachry Adami, Letkol TNI AU (ADM) WW, Pelda SS, dan Kol (Pur) FTS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini