BKN Pantau Langsung Penanganan Kasus Viral Hubungan ASN di OKI

Bisnis.com,11 Mei 2022, 16:34 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi BKN Regional VII Rusdi Laili (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pelanggaran disiplin dua oknum ASN di lingkungan Pemkab OKI. /Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- Kantor Badan Kepegawaian Negara atau BKN Regional VII memantau langsung penanganan kasus oknum ASN yang diduga melanggar disiplin di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi BKN Regional VII Rusdi Laili mengatakan langkah-langkah penanganan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) sudah tepat dan sesuai Norma Standar Prosedur Kepegawaian.

"Sebagai lembaga pembina kepegawaian [BKN] kami memiliki kewajiban untuk memonitoring manajemen kepegawaian di daerah juga penegakan disiplin ASN,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (11/5/2022).

Rusdi memaparkan, langkah tersebut antara lain  dengan telah dibebastugaskan sementara dua oknum ASN yang terjerat pelanggaran disiplin tersebut. 

Terkait sanksi terberat yang bakal diterima, kata dia, yaitu pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

Rusdi menjelaskan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah pemberhentian  pegawai atas pelanggaran disiplin PNS sesuai dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan.

Dia mengatakan BKN regional VII akan terus mengawal Pemkab OKI menuntaskan permasalahan yang sedang viral itu.

“Kami akan terus dampingi sampai nantinya pengambilan putusan oleh tim dalam waktu dekat,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Daerah OKI Husin mengatakan pelanggaran disiplin ASN tersebut merupakan perilaku individu. Pemda, menurut dia, telah melakukan langkah-langkah cepat. 

"Saya menerima aduan tersebut tanggal 25 April melalui pesan singkat. Kami bentuk tim dan mulai lakukan upaya-upaya, kami panggil yang bersangkutan. Artinya tidak ada pembiaran,” ujarnya.

Husin menambahkan untuk melengkapi alat bukti, tim pemeriksa membutuhkan keterangan dari pelapor namun karena cuti bersama lebaran 2022 baru dapat mengambil keterangan pelapor pada Selasa (10/5) di Mapolda Sumsel.

“Sekarang sedang berproses dengan pendampingan dari BKN, kami tidak akan keluar dari kapasitas terkait administrasi kepegawaiannya,” ujar Husin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini