Sampai April 2022, Pekanbaru Terima PAD Rp1,5 Miliar dari Uji KIR

Bisnis.com,11 Mei 2022, 16:45 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU-- Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menyatakan sampai April 2022 pemda telah menerima pendapatan asli daerah dari uji KIR atau uji kelayakan angkutan, dengan nilai Rp1,5 miliar.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Pekanbaru Zulfahmi mengatakan penerimaan itu didapatkan pemda dari proses uji kelayakan kendaraan dan angkutan umum di wilayah tersebut.

"Kami melihat ada peningkatan pendapatan dari uji KIR. Untuk tahun lalu kami menerima Rp5,4 miliar dari target tahunan Rp6 miliar. Sementara tahun ini sudah terealisasi senilai Rp1,5 miliar," ujarnya, Rabu (11/5/2022).

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemilik angkutan, pihaknya terus melakukan imbauan dengan tujuan uji KIR akan meningkatkan keselamatan para pengguna angkutan di lalu lintas.

Kemudian Dishub Pekanbaru juga melayangkan surat ke berbagai perusahaan angkutan yang ada di daerah itu, untuk melaksanakan uji KUR berkala, serta mengawasi para pengendara di jalanan yang tidak melakukan KIR, agar dapat melaksanakan kewajiban sesuai aturan.

Dari catatan pihaknya, setiap hari ada sekitar 180 lebih kendaraan yang melakukan uji KIR di UPT PKB Dishub Pekanbaru.

"Layanan yang diajukan mulai dari uji KIR berkala, numpang uji, pindah masuk, dan pendaftaran KIR baru. Dari data kami ada peningkatan 10 persen dibandingkan tahun lalu yakni pengajuan KIR baru dari kendaraan baru," ujarnya.

Menurutnya, jika dibandingkan saat pandemi Covid-19 jumlah pemilik kendaraan yang mengakses layanan di UPT PKB Dishub Pekanbaru alami peningkatan signifikan.

Pada saat awal pandemi Covid-19 di 2020 lalu, jumlah kendaraan yang mendaftarkan paling banyak hanya 100 kendaraan per hari. Pemilik kendaraan juga dinilai masih enggan melakukan uji kendaraan mereka secara berkala akibat krisis ekonomi selama pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini