Pelaku Usaha Ekspor dan Impor Diimbau Manfaatkan LCS Dalam Transaksi Bilateral

Bisnis.com,12 Mei 2022, 07:38 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
Tumpukkan kontainer di Kaltim Kariangau Terminal. /Kaltim Kariangau

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pelaku usaha ekspor dan impor di tanah air diimbau untuk memanfaatkan program (Local Currency Settlement/LCS) dalam melakukan transaksi bilateral.

Local Currency Settlement (LCS) adalah penyelesaian transaksi bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia dan negara mitra dengan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Beijing (KPwBI Beijing) Tutuk SH Cahyono menyatakan LCS memberikan keamanan dan efisiensi pada saat pembayaran.

“Saya kira pemerintah melalui BI dan PBOC sejak tahun lalu sudah memiliki perjanjian , ini menjadi momen penting bagi pengusaha ekspor dan impor untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (11/5/2022).

Dia menambahkan, Bank Indonesia menjamin kemudahan para pelaku usaha ketika menggunakan LCS, seperti biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien dan diversifikasi eksposur mata uang dalam penyelesaian transaksi luar negeri dengan risiko yang lebih rendah.

Kemudian, Tutuk mengungkapkan bahwa China merupakan salah satu pasar terbesar dunia saat ini, dimana pertumbuhan ekonomi yang mengandalkan permintaan domestik sangat besar potensinya.

Selain itu, dia meminta pengusaha Indonesia agar lebih giat memasuki pasar dunia dengan produk yang berdaya saing guna menghasilkan devisa bagi negara.

"Semakin banyak ekspor akan semakin menyehatkan ekonomi kita, devisa lebih besar, dan memberikan kekuatan fundamental ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat. Ini kesempatan untuk mengisi pasar dunia,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini