LGBT dan Zina Belum Dihukumkan di KUHP, Mahfud: Saya Sudah Usul Sejak 2017

Bisnis.com,12 Mei 2022, 11:13 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring angkat bicara setelah mengetahui bahwa Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa pelaku penyimpangan seksual LGBT dan zina tidak dapat dijerat hukum pidana.

"Maaf Prof., ⁦@mohmahfudmd scr hukum mungkin begitu, anda lebih ahli. Masalahnya adl nilai bangsa. Sila pertama itu Ketuhanan YME, artinya bangsa Indonesia ini beragama. Dan tidak ada agama yg membolehkan LGBT. Harap Prof. jadi mizholah nilai2 bangsa," cuitnya melalui akun Twitter @tifsembiring, Kamis (12/5/2022).

Menanggapi pernyataan tersebut, Mahfud mengaku telah memperjuangkan sanksi terhadap pelaku penyimpangan seksual LGBT dan zina dimasukkan ke dalam KUHP sejak 2017. 

“Ustadz, saya sudah usul sejak 2017 agar LGBT dan zina segera dihukumkan di KUHP, tapi Antum di DPR tak kunjung mengesahkan. Kita tak bisa melakukan tindak hukum heteronom kalau belum dihukumkan,” cuit Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd.

Dalam cuitan lainnya, Mahfud menyampaikan bahwa pelaku penyimpangan seksual LGBT dan zina tidak bisa dijerat hukum pidana, tetapi masih sebatas sanksi otonom seperti caci maki publik, pengucilan, dan yang lainnya.

"Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum," cuitnya melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (11/5/2022).

Walhasil, terkait polemik video tentang LGBT yang diunggah Deddy Corbuzier, baik pelaku LGBT yang dihadirkan sebagai bintang tamu dan Deddy sendiri tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini