KPK Limpahkan Berkas Tersangka Penyuap Manipulasi Pajak ke Tipikor Jakarta

Bisnis.com,12 Mei 2022, 10:25 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dua tersangka penyuap manipulasi pajak ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Dua tersangka itu adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Magribi (AIM) selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Ryan Ahmad Ronas dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/5/2022).

Ali menjelaskan bahwa untuk saat ini penahanan para terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor, sedangkan tempat penahanan masih dititipkan pada Rutan.

Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Sedangkan Aulia di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pengadilan Tipikor selanjutnya akan menerbitkan penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang untuk menjadi dasar awal dimulainya persidangan oleh tim jaksa,” ujar Ali.

Para Terdakwa didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Berdasarkan konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa diduga terjadi saat AIM dan RAR sebagai salah satu konsultan pajak dari PT GMP.

Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan AIM dan RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim.

Untuk merealisasikan tawaran uang dimaksud, dilakukan beberapa pertemuan. Salah satunya di kantor Ditjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.

KPK menduga uang yang disiapkan oleh AIM dan RAR sekitar Rp30 miliar sebagai all in atau satu paket yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP. Uang tersebut merupakan jatah kepada pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP.

Oleh Wawan Ridwan bersama tim, uang itu kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji serta dan Dadan Ramdani dan dukungan pemeriksaan Ditjen Pajak diduga sekitar Rp15 miliar.

“Karena keinginan tersangka AIM dan RAR dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, maka realisasi pemberian uang sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan,” ungkap Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini